kip lhok
Beranda / /

  • Kejari Sabang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Pemko
    Polkum | 7 hari lalu
    Kejari Sabang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Pemko

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pembiayaan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri pada tahun 2022, dengan total dana sebesar Rp 2,5 miliar.

  • GeRAK Desak Polda Aceh Tetapkan Rekanan Proyek Wastafel Sebagai Tersangka
    Polkum | 2 bulan lalu
    GeRAK Desak Polda Aceh Tetapkan Rekanan Proyek Wastafel Sebagai Tersangka

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh didesak untuk segera menetapkan otak di balik pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh beserta pihak rekanannya sebagai tersangka. Saat ini, baru tiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Rachmad Fitri, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan barang/jasa dan Zulfahmi selaku PPTK.

  • Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Diserahkan Ke JPU, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar
    Polkum | 3 bulan lalu
    Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Diserahkan Ke JPU, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh di Banda Aceh, 12 Agustus 2024.

  • Tiga PNS Simeulue Tersangka Korupsi Alat Olahraga
    Polkum | 5 bulan lalu
    Tiga PNS Simeulue Tersangka Korupsi Alat Olahraga

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unit Idik III Tipidkor Sat Reskrim Polres Simeulue menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Simeulue kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue. Penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis, 13 Juni 2024.

  • Ini Kata Kajari Bireuen Mengenai Penambahan Tersangka Baru Korupsi PNPM Gandapura
    Aceh | 10 bulan lalu
    Ini Kata Kajari Bireuen Mengenai Penambahan Tersangka Baru Korupsi PNPM Gandapura

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH menjawab sejumlah pertanyaan wartawan mengenai apakah akan ada tersangka baru dalam pengusutan kasus korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Gandapura Tahun Anggaran 2019-2023. 

  • KPK Tetapkan Wamenkumham Edward Omar Hiariej Sebagai Tersangka Suap
    Berita | 1 tahun lalu
    KPK Tetapkan Wamenkumham Edward Omar Hiariej Sebagai Tersangka Suap

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap. Surat penetapan tersangka sudah ditandatangani dua pekan lalu. 


    "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

  • Penyidik Kirim Berkas Tahap I Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel ke Jaksa
    Aceh | 1 tahun lalu
    Penyidik Kirim Berkas Tahap I Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel ke Jaksa

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirimkan berkas tahap I perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke jaksa, Selasa, 31 Oktober 2023.

    Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Tidak menutup kemungkinan, nantinya jumlah tersangka akan bertambah.


  • Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Korupsi PT. Asabri ke JPU
    Nasional | 2 tahun lalu
    Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Korupsi PT. Asabri ke JPU

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Senin 27 Desember 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka TT dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.